From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Forwarded message:
From nicojt@server.indo.net.id Sat May 13 02:10 EDT 1995
Date: Sat, 13 May 1995 13:03:46 +0700 (WIB)
From: Nico Johannes Tampi <nicojt@server.indo.net.id>
To: apakabar@clark.net
Subject: GATRA 13 Mei 1995 (Laporan Utama)
Message-Id: <Pine.A32.3.91.950513130008.21593A-100000@server.indo.net.id>
Mime-Version: 1.0
Content-Type: TEXT/PLAIN; charset=US-ASCII
Content-Length: 39646
(1)
Sumber : GATRA (Majalah Berita Mingguan)
Jakarta, Indonesia
Edisi : 13 Mei 1995.
TEMPO
KEMENANGAN gugatan Goenawan Mohamad dan sejumlah bekas karyawan Tempo
atas pembatalan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) majalah Tempo
yang diterbitkan PT Grafiti Pers di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Jakarta, Rabu lalu, tampaknya bergulir menjadi perbincangan hangat.
Inilah untuk pertama kalinya satu keputusan Menteri Penerangan tentang
pembatalan SIUPP dibawa ke pengadilan, dan gugatan tersebut dikabulkan.
Putusan hakim itu membawa konsekuensi hukum yang sangat berarti. Dalam
amar putusannya, hakim menyebut tindakan pembatalan SIUPP bertentangan
dengan Undang-Undang Pokok Pers. Selama ini memang banyak yang mengkritik
lemahnya dasar hukum pencabutan SIUPP tersebut. Sekarang pendapat itu
menjadi pendapat hukum. Kendati belum putusan final, dan terlepas apakah
putusan itu bermuatan politis, yang pasti keberanian hakim layak
dipujikan.
Adapun upaya untuk menerbitkan kembali majalah Tempo masih memerlukan
perjuangan panjang bagi Goenawan dan kawan-kawan, mengingat Menteri
Penerangan, selaku tergugat, mengajukan banding. Tetapi dampak dari
kemenangan Goenawan dan kawan-kawan itu bisa membuka mata pengelola pers,
yang dulu terkena pembatalan SIUPP, melakukan hal serupa, yakni menggugat
ke PTUN _ meskipun untuk satu kasus maju ke PTUN hanya berusia 90 hari.
Topik ini kami tampilkan sebagai Laporan Utama, yang dibagi dalam empat
bagian, dan disertai tiga boks. Dari kedua pihak berperkara, wartawan
Gatra hanya berhasil mewawancarai Menteri Penerangan H. Harmoko,
sedangkan Goenawan menampik untuk diinterpiu. Mungkin ia ketiadaan waktu
atau terlalu lelah, setelah merayakan pesta kemenangan bersama
kawan-kawannya.
Aries Margono
################################################
Permainan Panjang Ini Belum Usai
Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Tempo mengundang tepuk
tangan. Orang asing pun ikut-ikutan berbunyi.
DARI gedung pengadilan sederhana, di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta
Timur, Rabu pekan lalu, mencogok sebuah putusan: majelis hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan bekas Pemimpin Redaksi
Tempo, Goenawan Mohamad, dan 43 bekas karyawan majalah tersebut.
Majelis hakim, yang diketuai Benjamin Mangkoedilaga, dengan anggota
Sumaryono dan Tengku Abdulrachman, juga memerintahkan untuk mencabut
kembali Surat Keputusan Menteri Penerangan (SK Menpen) tentang pembatalan
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) majalah Tempo. Pemerintah juga
harus menerbitkan SIUPP baru untuk majalah Tempo, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilakukan sehubungan
dengan terjadinya pembatalan SIUPP majalah Tempo (SK Menpen Nomor
123/1994), tertanggal 21 Juni 1994.
Detik-detik menjelang Hakim Benjamin menjatuhkan putusan, tak terdengar
lagi canda ria. Goenawan, yang didampingi istrinya, Widarti, dan bekas
penjabat pemimpin redaksi Tempo, Fikri Jufri, tampak tegang. Ratusan
hadirin yang memadati ruangan sidang dan berdesakan di emperan, sambil
melongok lewat celah kaca jendela, nanar menatap gerak bibir Hakim Ketua.
Tapi begitu Benjamin menjatuhkan vonis, tepat pukul 12.25 WIB, ruangan
segera berubah menjadi pentas kemenangan. Hadirin bertepuk, dan ada yang
bersorak kegirangan. Goenawan bertubi-tubi mendapat ucapan selamat, dan
secara spontan mendekap sang istri. Sementara sebagian hadirin berdesakan
ke meja sidang, berebut menyalami hakim. Seorang gadis menyodorkan
karangan bunga kepada Benjamin. "Mudah-mudahan putusan ini merupakan
sumbangan bagi kemajuan bangsa dan negara, betapa pun kecilnya," kata
Benjamin, seusai vonis.
Masih di ruang pengadilan, Sri Bintang Pamungkas menyerobot dari
belakang, menjabat erat tangan Goenawan. "Mengagumkan!" ujarnya.
Mengenakan T-shirt putih serta jaket cokelat muda yang kerahnya compang-
camping dan bersandal karet warna hitam, Goenawan beranjak ke luar
ruangan diiringi puluhan pengunjung. Di tengah sodokan belasan tape
recorder dan sorotan kamera televisi, ia pun berpidato. "Pertama-tama
harus diucapkan Allahu Akbar. Kedua, segala puji bagi Tuhan. Dan ketiga,
yang harus dirayakan hari ini bukanlah kemenangan Tempo, tapi keberanian
tiga orang hakim di gedung peradilan yang sederhana ini," ujarnya.
Menurut Goenawan, keberanian mereka memancarkan cahaya harapan.
Keberanian mereka itu merupakan rekaman yang berharga bagi sejarah
Republik Indonesia, bukan saja di bidang pers, melainkan di bidang
keadilan. "Dan keberanian mereka sudah selayaknya menjadi kebanggaan bagi
seluruh hakim di negeri ini," katanya.
Gugatan terhadap pembatalan SIUPP, yang dimulai 4 November 1994 itu,
merupakan kasus pertama di Indonesia, sehingga sidangnya selalu dipenuhi
pengunjung. Penggugat, yang didampingi Pengacara Harjono Tjitrosoebono,
Todung Mulya Lubis, Trimoelja D. Soerjadi, Atmajaya Salim, dan Amir
Syamsuddin, menilai pembatalan SIUPP tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Pokok Pers. Karena itu, SK pembatalan tersebut harus dinyatakan
tidak sah.
Sebaliknya dari pihak tergugat, yang diwakili kuasa Kejaksaan Agung
antara lain Wiryono, Soedarmaji, dan Soerjadi W.S., menyebut bahwa yang
dilakukan Menpen itu bukan pembreidelan, melainkan pembatalan SIUPP.
Tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menpen Nomor 01/1984,
yang mengacu kepada Undang-Undang Pokok Pers. Pihak pemerintah sebelum
mengambil tindakan juga sudah berkali-kali memberi peringatan terhadap
Tempo, tapi tidak diindahkan.
Sebelum menyimpulkan, majelis hakim dalam 19 kali persidangan telah
menghadirkan sejumlah saksi, seperti Fikri Jufri, Harjoko Trisnadi,
Goenawan Mohamad, Bambang Bujono, dan Putu Setia. Sedangkan saksi dari
pihak non-Tempo tercatat Jakob Oetama (Pelaksana Harian Ketua Dewan Pers)
dan Sjamsul Basri (Ketua Dewan Kehormatan PWI). Kemudian sebagai saksi
ahli adalah Ashadi Siregar (dosen komunikasi UGM) dan bekas Dirjen PPG
Deppen Soekarno.
Hakim berkesimpulan, tindakan tergugat membatalkan SIUPP majalah Tempo
telah cacat hukum. Baik dari segi formal, prosedural, maupun dari segi
material substansial. Keputusan pembatalan SIUPP bertentangan dengan jiwa
dan semangat aturan dasar pokok, yang terdapat dalam Pasal 4 UU Pokok
Pers Nomor 11 Tahun 1966 (diperbaharui dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan
UU Nomor 21 Tahun 1982). Di situ dinyatakan, "Terhadap pers nasional
tidak dikenakan sensor dan pembredelan."
Pembatalan SIUPP Tempo juga bertentangan dengan Pasal 33 (h) Peraturan
Menpen Nomor 01/1984, karena rapat Pelaksana Harian Dewan Pers yang
dilaksanakan 21 Juni 1984 tidak membicarakan niat tergugat untuk mencabut
SIUPP Tempo. Rapat juga tidak pernah memberikan penilaian dan saran untuk
mencabut SIUPP Tempo, Editor, dan Detik.
Menurut majelis, ini yang menarik, pembatalan SIUPP adalah sama dan
identik dengan pembreidelan. Sebagai contoh, hakim menunjuk fakta
pembatalan SIUPP yang kemudian ternyata tak bisa terbit seperti semula.
Yakni harian Sinar Harapan (dicabut SIUPP-nya 9 Oktober 1986), Prioritas
(29 Juni 1987), dan Monitor (23 Oktober 1990).
Tentang amar putusan yang menyebut pembatalan SIUPP sama dengan
pembreidelan memang menarik perhatian pengamat. Sebab selama ini pendapat
itu hanya terbatas di ruang diskusi. Sebaliknya, Benjamin, yang sudah 27
tahun sebagai hakim, menganggap putusannya tidak ada yang luar biasa.
"Semua berdasarkan hukum," katanya.
Menurut Benjamin, proses penetapan SK Menpen tanggal 21 Juni 1994 cacat
hukum. Diakuinya, memang ada peringatan terakhir terhadap Tempo, tapi
rentang waktunya cukup panjang, sekitar empat bulan, sehingga semua orang
berharap tidak akan terjadi pembatalan SIUPP. Sementara itu, pihak yang
dirugikan tidak pula diberi kesempatan untuk membela diri. "Ini melanggar
asas audi et alteram parentam," kata Benjamin kepada Sapto Waluyo dari
Gatra.
"Majelis sepakat untuk membatalkan SK tersebut, tapi tidak secara
otomatis SIUPP hidup kembali. Jadi, harus diterbitkan SIUPP yang baru,"
katanya.
Jika kelak ternyata dikukuhkan Mahkamah Agung (berkekuatan hukum tetap),
maka itu bisa menjadi preseden untuk judicial review. "Hak uji terhadap
ketentuan di bawah undang-undang berada sepenuhnya di tangan Mahkamah
Agung," kata Benjamin Mangkoedilaga.
Berpapasan dengan putusan PTUN itu, pihak tergugat mengajukan banding
(lihat: "Lihat Saja Nanti" dan Ibarat Penyakit Menular). Jadi, kemenangan
Goenawan tersebut belum final. Dengan kata lain, jalan masih panjang
harus ditempuh untuk menerbitkan kembali mendiang majalah Tempo.
Namun, vonis PTUN Jakarta itu gaungnya cukup nyaring. Bahkan
sampai-sampai diplomat asing ikut berbunyi dan memuji sikap independen
pengadilan.
"Putusan Mangkoedilaga sebuah langkah yang berani. Ia berhasil
menunjukkan, ternyata masih ada hakim yang mampu membuat keputusan
di luar tekanan birokrasi," kata ahli hukum pers pada Universitas
Hasanudin, Prof. Dr. H.A. Muis, kepada Waspada Santing dari Gatra.
Muis tidak melihat adanya alasan politis dalam putusan tersebut. Ia
yakin, majelis bertindak berdasarkan pertimbangan hukum murni. "Walau
demikian, tentu saja, putusan itu tetap mempunyai implikasi politis,"
katanya.
Secara politis, tambahnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
peradilan yang mulai luntur akan kuat kembali.
Pengacara penggugat, Trimoelja D. Soerjadi, sependapat dengan Muis. Ia
menilai, keputusan ini serta keputusan Mahkamah Agung membebaskan
terdakwa dalam kasus Marsinah (lihat juga: Dicari: Pembunuh Marsinah)
akan dapat mengangkat citra pengadilan yang akhir-akhir ini mendapat
sorotan tajam.
"Mudah-mudahan putusan kasus Marsinah dan Tempo bisa menjadi arus balik,"
kata pengacara yang juga membela terdakwa utama kasus Marsinah, Yudi
Susanto.
Trimoelja mengakui, kasus Tempo sarat dengan muatan politis. Jadi, meski
gugatan Tempo telah dimenangkan, bukan berarti bekas majalah Tempo
langsung bisa terbit. "Kita mesti menunggu proses hukum selanjutnya,
karena dari pihak Menpen akan banding," katanya. Hikmah dari kasus ini,
jika kelak ada pembatalan SIUPP, maka akan bisa dibawa ke pengadilan.
Tapi Editor dan Detik tidak bisa apa-apa lagi. Sebab, sudah lewat
tenggang waktu memasukkan gugatan, yakni 90 hari sejak dibreidel.
Sementara itu, ahli hukum pers Universitas Indonesia Prof. Loebby Loqman
menyebut, putusan hakim amat tepat. Dalam kasus Tempo, masalahnya adalah
redaksional. Jadi, pencabutan SIUPP tidak diberlakukan di sini.
Sebab, UU Pokok Pers (Pasal 13 Ayat 5) mengatur bahwa SIUPP hanya
diberlakukan di bidang administrasi. Bila ada masalah dalam hal
redaksional, yang berhak meminta pertanggungjawaban adalah pengadilan.
"Dari awal saya sudah berpendapat, SIUPP memang hanya untuk bidang
administrasi," kata Loebby kepada Loyalia Agape Ndraha dari Gatra.
Dosen ilmu komunikasi Universitas Diponegoro, Novel Ali, melihat putusan
itu amat bermakna dari aspek komunikasi politik. Dulu, saat pembatalan
SIUPP, opini masyarakat menilai pemerintah tidak salah. Pihak perslah
yang dianggap keliru. "Tapi dengan putusan pengadilan kini terbentuk
opini, pemerintah tidak mesti mewakili lembaga kebenaran," katanya.
Namun ibarat main catur, permainan memang belum usai.
Aries Margono
###############################
Ibarat Penyakit Menular
MAJELIS Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan bekas pemimpin redaksi
serta bekas wartawan dan karyawan Tempo. Tapi bukan berarti urusan
selesai. Berikut ini penjelasan Kepala Biro Hukum Departemen Penerangan,
Waham Amir, kepada Sapto Waluyo dari Gatra.
Tentang upaya banding Menteri Penerangan RI.
Secara lisan beliau mengatakan banding. Namun, Majelis Hakim memberi
kesempatan untuk berpikir selama 14 hari. Kini, kami menunggu salinan
putusan itu secara lengkap. Bila salinan otentik sudah diperoleh, baru
kami ajukan memori banding.
Putusan itu dibacakan tidak secara lengkap, karena keterbatasan waktu.
Tapi kami sudah bisa menebak sejumlah hal yang masih bisa
dipertimbangkan.
Nanti, kalau salinan putusan sudah kami terima secara utuh, akan lebih
jelas. Biar bagaimanapun, kami tetap menghormati putusan itu.
Tentang pengunjung yang berlimpah.
Mengapa harus takut? Sebagai prajurit pejuang, kami harus berani
menegakkan kebenaran. Banyak orang yang tidak mengerti bahwa pengacara
itu dituntut bersikap fair dan objektif. Tidak boleh memihak, kecuali
kepada kebenaran dan keadilan. Kami membela kepentingan tergugat, tetap
dalam batas-batas keadilan.
Tentang silang siur komentar.
Masyarakat bebas berpendapat. Saya tahu, sekarang telah terbentuk opini
publik. Tapi, itu tidak mempengaruhi proses hukum yang terus berlangsung.
Masih ada pengkajian oleh majelis hakim yang lebih tinggi kedudukannya
daripada PTUN.
Tentang dua tim pengacara.
Meski dua tim pengacara, dari Departemen Penerangan dan Kejaksaan Agung,
tak ada soal. Kami satu napas. Kami akan berembuk mempersiapkan memori
banding.
Optimistis menang?
Optimistis jelas selalu ada. Putusan yang lalu itu kan baru tingkat
pertama. Ada majelis yang lebih tinggi, yang mungkin lebih menguasai
dasar-dasar hukum yang lebih tepat.
Tentang dalil Majelis Hakim PTUN.
Yang berwenang menilai suatu peraturan itu sesuai atau tidak dengan
perundang-undangan adalah Mahkamah Agung.
Kenyataannya, SK Menteri Penerangan Nomor 01 yang mengatur masalah SIUPP
merupakan penjabaran dari peraturan di atasnya. Coba perhatikan Pasal 28
UUD 1945, yang menyatakan hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Lalu
dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Pers yang diperbaiki sejak 1966,
1967, hingga 1982. Pada Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang Pokok Pers
dinyatakan wewenang pemerintah untuk mengeluarkan SIUPP.
Tentang beda pembatalan SIUPP dan breidel.
Ya, tidak persis sama. Karena SIUPP yang sudah dibatalkan bisa dimintakan
yang baru lagi, apabila syaratnya terpenuhi. Sedangkan bredel bersifat
selamanya.
Tentang teguran dan tenggang waktu pembatalan SIUPP Tempo.
Tenggang waktu penetapan keputusan itu harus dilihat dari dampak yang
berkembang dari teguran sebelumnya. Ibarat penyakit menular, walau sudah
berkembang enam bulan, memang harus diberantas. Kan nggak boleh
didiamkan.
Tentang saran Dewan Pers.
Memang, saran Dewan Pers didengar. Saat rapat pelaksana harian, hadir
empat orang dari seluruh anggota yang tujuh orang. Jadi memenuhi kuorum.
Ada saran, pers harus mawas diri, karena di lapangan bisa disaksikan
situasi yang harus diwaspadai. Ini sebuah green light bagi Menteri
Penerangan. Sebab pemberitaan pers berdampak luas sekali. Itu tentu
disadari oleh kalangan pers sendiri.
***
Sementara itu, Gatra juga menghubungi salah seorang kuasa hukum
penggugat, Dr. Todung Mulya Lubis, SH. Berikut petikannya:
Tentang putusan PTUN.
Saya sependapat sepenuhnya dengan putusan Majelis Hakim. SK Menpen yang
membatalkan SIUPP majalah Tempo bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi. Istilahnya, SK tersebut tak punya daya laku dan tidak sah secara
hukum.
Ini tonggak sejarah dalam kehidupan pers Indonesia. Implikasi hukumnya
sangat luas, apabila sudah berkekuatan tetap. Di masa datang, bila
seorang Menteri Penerangan akan mencabut SIUPP, maka dia harus mencari
landasan hukum yang lebih kuat.
Perkara ini harus dilihat, pers tidak begitu saja menerima perlakuan
sewenang-wenang. Jadi, bukan sekadar kemenangan pribadi Goenawan atau
Tempo. Saya percaya, keadilan, dan terutama kebebasan, telah ditampilkan
secara nyata dalam putusan Majelis.
Tentang gagalnya judicial review Surya Paloh.
Kondisi objektifnya memang belum mendukung. PTUN belum ada, sementara
lingkungan Mahkamah Agung belum memiliki kemandirian penuh. Kalau
sekarang akan diajukan gugatan kembali oleh Surya Paloh, repot. Batas
pengajuan perkara di PTUN punya limit. Kasus itu sudah lama.
Persiapan ke tingkat banding.
Kami siap, asalkan tidak ada kekuatan luar yang mempengaruhi prosedur
hukum. Masyarakat berharap sampai ke tingkat kasasi pun sebaiknya
putusannya sama, tidak berubah.
########################################
"Ihdinas Shiraatal Mustaqiim"
"Tidak puas putusan PTUN, silakan ke pengadilan lebih tinggi," kata
Benjamin Mangkoedilaga.
Nama Benjamin Mangkoedilaga tiba-tiba berkibar, pekan lalu. Seusai
menjatuhkan vonis pada sidang gugatan karyawan majalah Tempo, ia mendapat
banyak ucapan selamat, baik dari wartawan maupun dari pengunjung sidang.
Di rumahnya dering telepon tiada hentinya, datang dari berbagai lapisan
masyarakat.
"Putusan yang kemarin saya rasa bukan termasuk perkara besar. Dari segi
hukum, itu cuma kasus biasa saja. Kekhususannya mungkin karena perkara
ini menyangkut sejarah kehidupan pers," kata ayah tiga anak itu. Benny,
panggilan akrabnya mengakui, untuk mempelajari bahan dan menyusun
keputusan atas kasus Tempo itu ia memerlukan waktu lebih lama, sekitar
satu bulan.
"Majelis menyadari, sengketa yang ditangani PTUN, di belahan dunia mana
pun sering diwarnai aspek atau sisi politik, atau kemungkinan
dipolitisir," katanya, seraya menjamin pihaknya akan menjauhi
hal-hal yang bersifat politik praktis. Menurut Benjamin, ia bebas dari
tekanan. "Anda lihat saja muka saya, apa terlihat tertekan?" kata Benny
sambil tersenyum kepada Sapto Waluyo dari Gatra.
Dalam pertimbangan putusannya, Benjamin Mangkoedilaga melantunkan doa.
"Ya Allah, hanya kepada-Mu kami patut mewujudkan puja dan berpaling
memohon doa. Tunjukilah kami jalan yang lurus dan benar. Ihdinas
shiraatal mustaqiim," katanya. "Ini kedua kalinya saya ucapkan doa dalam
persidangan," tambahnya. Pertama, ketika memvonis mati terdakwa yang
membunuh suami dan anak kandung, di Pengadilan Negeri Bandung,
tahun 1986.
Bagaimana jika perkaranya dikalahkan di pengadilan tinggi? "Buat saya,
tidak ada istilah menang atau kalah. Semuanya berjalan sesuai dengan
proses peradilan. Hak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menilai
putusan kami. Itu harus dihormati," kata hakim yang menjadi pelanggan
Tempo saat majalah itu masih terbit.
Sikap Benjamin yang selalu teguh memegang prinsip hukum itulah yang
membuat nama dan kariernya cepat mencuat. Padahal, menjadi praktisi hukum
bukanlah cita-citanya. Anak keturunan Banten yang lahir di Garut 57 tahun
lampau itu dulu bercita-cita menjadi perwira angkatan laut atau menjadi
masinis kereta api.
Tapi cita-cita menjadi angkatan laut tak bisa terwujud karena Benny
sudah memakai kacamata sejak lulus SLTA. Cita-citanya menjadi masinis
juga kandas dihalang-halangi ayahnya, Mangkoedilaga, seorang jaksa, yang
ingin anaknya menjadi hakim.
Maka, Benjamin pun lalu meneruskan sekolahnya ke Fakultas Hukum UI.
Kiprah nya di bidang hukum dimulai pada 1967, sebagai hakim di Pengadilan
Negeri Rangkasbitung. Sebagai hakim ia sudah bertugas di berbagai kota,
antara lain di Denpasar, Jakarta Utara, dan Bandung. Lalu, pada 1987, ia
dipromosikan sebagai Kepala Pengadilan Negeri Cianjur.
Saat bertugas di Cianjur itulah, pada 1990, pemerintah mempersiapkan
berdirinya PTUN. Ia mendaftar ikut penataran hakim PTUN, dan termasuk
36 hakim pertama. Saat melamar itu, Benny mengaku sudah tahu beratnya
tugas seorang hakim PTUN, yang putusannya seringkali tidak sejalan dengan
kebijaksanaan pemerintah. Tapi, itu tak menyurutkan niatnya.
PTUN memang bukan hal baru baginya. Pada 1977, ketika menjadi hakim di
Denpasar, Ia pernah dikirim mengikuti latihan PTUN selama 20 bulan di
Institute Internationale D'administration Publique Paris, Prancis. Tahun
1984, untuk kedua kalinya ia dikirim ke Prancis, juga untuk menimba ilmu
tentang PTUN. "Karena itu, saya merasa seperti sudah disiapkan untuk
menjadi hakim PTUN," katanya.
Ketika PTUN terwujud, 1991, Benjamin diangkat menjadi Ketua PTUN
Surabaya.
Lalu, ia dimutasikan menjadi Ketua PTUN Jakarta, menggantikan Amarullah
Salim, 1993. Sekarang, PTUN baru berumur empat tahun. Memang, masih
terlalu muda. Di satu sisi, masyarakat masih berharap terlalu banyak.
Karena tidak memahami peraturan PTUN, mereka mengira semua penyelewengan
pejabat pemerintahan bisa dipermasalahkan melalui PTUN. Di sisi lain,
masih banyak kendala yang datang dari pejabat pemerintah sendiri. Banyak
pejabat yang masih terkejut dengan vonis PTUN yang menunda atau
membatalkan keputusan yang bersangkutan.
Bahkan, menurut Benjamin, ada pejabat yang merasa putusan PTUN
"menghambat pembangunan". Mereka enggan mematuhi vonis PTUN yang telah
ditetapkan.
"Ini akibat masih banyaknya pejabat yang rendah tingkat pengetahuannya
terhadap hukum tata negara," kata Benjamin. Akibatnya, ada beberapa
putusan PTUN yang eksekusinya tertunda-tunda.
"Kalau tidak puas dengan putusan PTUN, silakan melakukan upaya hukum ke
pengadilan yang lebih tinggi. Tapi, jangan melecehkan putusan
pengadilan," katanya. Karena kesal melihat banyak pejabat yang masih
"bandel", tak mau menjalankan putusan PTUN, muncul gagasan kontroversial
dari Benjamin. Ia mengusulkan pejabat yang tak bersedia melaksanakan
putusan PTUN agar dipidanakan. Sayangnya, belum ada dasar hukum yang
cukup untuk menjalankan gagasan tersebut.
Itulah Benjamin Mangkoedilaga, hakim yang punya sikap tak mau
menghitamkan yang putih dan tak mau memutihkan yang hitam, apa pun
risikonya. "Soal resiko, pekerjaan apa pun ada resikonya," katanya. Tidak
khawatir dimutasikan karena keputusan itu? "Lho, saya justru minta
dimutasikan.
Saya kan juga ingin naik pangkat sebelum pensiun nanti," katanya sambil
tertawa.
Bambang Sujatmoko
##############################
"Lihat Saja Nanti"
MENTERI Penerangan H. Harmoko hari-hari ini sibuk melakukan kunjungan ke
daerah. Tak ada reaksi berlebihan atas kasus gugatan Goenawan Mohamad dan
bekas karyawan PT Grafiti Pers yang dipekerjakan di majalah Tempo. "Kita
harus menghormati peradilan," katanya. Disela-sela jadwal kunjungan kerja
yang padat di Jawa Tengah, Sabtu pagi lalu wartawan Gatra Joko Syahban
mewawancarai Ketua Umum Golkar itu di Cilacap. Petikannya:
Tentang Menpen dikalahkan di PTUN Jakarta.
Dalam perkara tersebut, bukan soal menang dan kalah, karena proses
hukumnya belum selesai. Adanya putusan itu pun sesuatu yang wajar
berdasarkan hukum. Putusan hakim harus dihargai. Dan pihak lain pun juga
harus menghormati proses hukum selanjutnya. Putusan tersebut belum punya
kekuatan hukum tetap dan belum final.
Tentang langkah berikutnya.
Seperti sudah saya katakan, kami melakukan banding. Sekarang ini sedang
dipersiapkan segala sesuatunya untuk proses banding. Tapi dalam proses
hukum yang selanjutnya adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Jadi bukan soal menang dan kalah. Upaya banding dilakukan karena memang
sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dan kami juga punya hak untuk
banding.
Tentang kemungkinan menang dalam peradilan banding.
Ini kan masih berproses. Tunggu dan lihat saja nanti. Dan kami juga tidak
akan berkomentar banyak, nanti dikira dapat mempengaruhi jalannya proses
hukum tersebut.
Tentang putusan hakim PTUN itu.
Kita tidak boleh menilai putusan hakim. Yang jelas itu sesuai dengan
proses. Dan untuk selanjutnya, kan juga masih dalam proses hukum.
Posisi peraturan tentang pembatalan SIUPP.
Saya tidak ingin mengomentari soal materinya. Karena nanti dikira saya
mencampuri urusan hukum. Hanya yang jelas, peraturan tersebut untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran. Termasuk tanggung jawab pers dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tentang landasan hukumnya kuat atau tidak.
Prinsipnya, yang kita ingin tegakkan itu adalah keadilan dan kebenaran.
Itu dulu saja. Pokoknya tunggu dan lihat saja nanti.
#############################
Meruntuhkan Istana Pasir
Kalangan pers dan tokoh wartawan Indonesia umumnya menyambut baik putusan
PTUN dalam kasus SIUPP Tempo.
PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan
gugatan bekas pemimpin redaksi dan 43 bekas wartawan serta karyawan
Tempo, segera menjadi perbincangan luas. Berikut ini cuplikan tanggapan
dan komentar dari beberapa tokoh pers Indonesia.
JAKOB OETAMA, 64 tahun, Pemimpin Redaksi Kompas
Seperti kebanyakan anggota masyarakat pada umumnya, saya merasa surprised
dan menganggap baik putusan itu. Selanjutnya, kita perlu berpikir lebih
tenang dan tidak emosional, karena putusan itu merupakan preseden positif
bagi kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Ini membangkitkan
kembali cita-cita pers nasional yang sudah lama dicanangkan, agar semua
sengketa yang timbul di kalangan insan pers dapat diselesaikan di meja
pengadilan.
Kita sekarang menyadari, kasus pembreidelan tidak cuma bisa ditangisi,
seperti yang selama ini biasa dilakukan. Selesai tangis, lalu dapat
mainan baru, kemudian diam kembali. Perubahan itu harus benar-benar
diwujudkan.
Sebagai orang yang lama bergelut dalam dunia pers, saya percaya,
penyelesaian yuridis itu sangat penting. Tapi jangan lupa pendekatan
kekeluargaan, meski memiliki sisi positif dan negatifnya. Misalnya,
teguran yang disampaikan ternyata bisa diredakan setelah bertukar pikiran
dan kesalahpahaman dapat dihilangkan.
Karena itu, semua kalangan sepatutnya mengkaji ulang dasar-dasar hukum
yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim PTUN. Dasar hukum tersebut
perlu dijabarkan lebih lanjut secara rinci. Karena itu, sangat dibutuhkan
masukan dari organisasi dan anggota masyarakat yang berkepentingan dengan
kehidupan pers. Saya menekankan, agar peristiwa ini jangan cuma
ditanggapi secara emosional. Tapi harus diselenggarakan forum ilmiah yang
membahas masalah tersebut dengan lugas dan tuntas.
Rangkaian kasus pembreidelan di masa lewat merupakan salah satu yang
mengganggu pikiran saya selama ini. Proses membangun kehidupan pers dalam
masa yang sangat panjang adalah buah prakarsa masyarakat sendiri. Karena
itu, tiap terjadi musibah pembreidelan, saya cemas. Jangan-jangan kita
menghancurkan bangunan yang telah kita bangun sendiri. Bagai meruntuhkan
istana yang terbuat dari pasir.
Apakah kemenangan di PTUN tidak sekadar bersifat politis dan tidak
menghapuskan ancaman pembreidelan di masa datang? Kita harus melihat
putusan itu tidak hanya dari segi substansinya, melainkan dari proses
yang melingkupinya. Terus terang, saya termasuk golongan awam dalam bidang
hukum. Saya berharap, sebagaimana masyarakat luas, bahwa semua langkah
dilaksanakan sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Membangun masyarakat pers seperti kondisinya yang sekarang itu memang tak
mudah. Karena itu, kita harus "pandai-pandai" menyiasati keadaan.
Ukurannya tentu bersifat subjektif. Tak aneh jika banyak orang menganggap
hilangnya idealisme bagi mereka yang menyesuaikan diri dengan keadaan.
Saya kira, kedua hal itu harus dibedakan.
MOCHTAR LUBIS, 73 tahun, bekas Pemimpin Redaksi Indonesia Raya
Akhirnya, ada juga hakim yang berani memutuskan bahwa pencabutan SIUPP
itu bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers. Ini suatu kemenangan
besar buat pers, dan kita layak bergembira atas keputusan tersebut. Cuma,
yang saya khawatirkan saat ini adalah pengadilan banding. Sudah
berkali-kali terjadi seperti itu. Misalnya, dalam kasus Kedungombo dan
tanah di Irian Jaya. Sudah dimenangkan di pengadilan, tapi hasil
bandingnya berbeda.
Misalkan dalam banding nanti kalah, bagi kita orang pers, itu tidak
menjadi soal. Sekalipun itu sebenarnya kemunduran bagi pers dan juga bagi
hukum itu sendiri. Tapi yang penting pengadilan telah memutuskan bahwa
tindakan Menteri Penerangan mencabut SIUPP Tempo itu tidak benar.
Sekarang sudah ada preseden hukum yang mengatakan, tidak sah Menpen
mencabutSIUPP, dan SIUPP itu harus dikembalikan.
Apa pun, kejadian ini sangat menggembirakan. Dulu, kami tidak bisa
melakukan hal yang sama, karena tidak ada salurannya. Sekarang kan ada
PTUN yang khusus mengadili keputusan yang telah diambil alat negara.
Penasihat hukum saat itu menganggap tidak ada gunanya membawa ke
pengadilan sebagai perkara pidana. Hanya akan menghabiskan biaya, waktu,
dan tenaga. Kondisinya saat itu tidak memungkinkan, karena tidak ada
lembaga semacam PTUN.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia mestinya bersedia menerima risiko
keterbukaan. Salah satunya adalah bersedia menerima risiko adanya tulisan
yang bisa menimbulkan gejolak. Jadi, siapa pun sebenarnya boleh
menerbitkan majalah atau koran, tanpa perlu surat izin. Selanjutnya, yang
berhak menjadi hakim atas tulisan-tulisan yang dimuat adalah pengadilan.
ROSIHAN ANWAR, 73 tahun, Sesepuh Wartawan Indonesia
Makna kemenangan Tempo bagi sejarah pers kita adalah pemerintah atau
pihak yang berkuasa harus lebih hati-hati menjatuhkan pembreidelan.
Pembreidelan itu kan peninggalan kolonial Belanda. Waktu itu, membikin
surat kabar tidak perlu SIUPP. Jika koran sudah terbit, isinya dibaca dan
dipantau oleh procureur generaal. Jika dianggap mengganggu keamanan,
dibreidel.
Saya termasuk korban pencabutan izin penerbitan media. Surat kabar
Pedoman yang saya pimpin dicabut izinnya untuk selama-lamanya. Itu tahun
1974.
Waktu Peristiwa Malari, mahasiswa berdemonstrasi menyambut kedatangan
Perdana Menteri Tanaka dari Jepang. Mereka juga mengkritik korupsi. Saya
dipanggil, dimarahi, dan tamatlah riwayat Pedoman.
Materi apa yang ditabukan pers memang tidak tertulis. Tapi secara diam-
diam ada konsensus. Semua wartawan menjalankan sensor pada diri sendiri.
Masalah suksesi, misalnya, boleh dibicarakan sampai batas-batas tertentu.
Sampai kapan yang tabu-tabu itu bertahan?
Saya tidak termasuk orang yang menganut pers bebas ala Barat. Sebab,
kalau secara Barat, pasti kacau juga kita. Selama ini, kita kan tahu
menenggang rasa. Tapi, menurut saya, tidak harus terlalu eufemisme,
melunak-lunakkan.
Tetap lugas. Keputusan PTUN itu direkayasa? Tidak tahu, saya tidak mau
berspekulasi.
Saya terima apa adanya. Buat saya, tidak penting hasil rekayasa atau
bukan. Yang saya baca, Menpen mau naik banding. Kemudian, bekas Menteri
Kehakiman Ismail Saleh, bilang bahwa mudah-mudahan dalam tingkat banding
nanti pengadilan juga bersifat terbuka. Itu saya setuju, saya dukung.
Dengan begitu, masyarakat dan khalayak ramai benar-benar diyakinkan.
Masyarakat bisa mengikuti adu argumentasi selama penimbangan penilaian.
Kalau tertutup, masyarakat bisa saja menilai putusan itu curang. Sebab
public opinion sekarang sedang sinis terhadap situasi semacam ini. Dalam
situasi seperti itu, putusan pengadilan yang bertentangan akan dikatakan:
curang! Saya berani bertaruh, potong kuping saya.
Jika kemenangan Tempo dikaitan dengan pencairan SIUPP, memang akan
menjadi soal. Prosedurnya harus melalui PWI, lalu ada syarat-syaratnya.
PWI harus merekomendasi, betulkah si anu anggota PWI, lalu berapa modal
setor, dan sebagainya. Mereka yang ikut AJI (Aliansi Jurnalistik
Independen) tidak bisa menjadi pemimpin redaksi, harus cari orang lain.
Ini harus dipegang, tidak bisa semaunya. Memangnya, apa sih kelebihannya
orang-orang AJI, kok mau pengecualian.
Satu PWI tidak demokratis? Ketentuannya begitu, kok. Ini politik. Surat
Keputusan Menteri Penerangan mengatakan, yang menjadi wartawan harus
anggota PWI. Kalau tidak mau, ya, ada pilihan: jangan jadi wartawan. Ini
aturan mainnya. Yang saya lihat di AJI begitu: mau menang sendiri. Itu
juga nggak benar.
Tentang pemecatan Goenawan Mohammad dan kawan-kawannya dari PWI, mereka
boleh mengganggap tindakan itu sewenang-wenang. Dia punya hak bilang
begitu. Dia sebetulnya menggugurkan diri sebagai anggota, sebab dia
menandatangani deklarasi AJI. Oke dia punya hak. Tapi ini juga sewenang-
wenang, dia menggugurkan dirinya. Jadi, ya terimalah konsekuensinya.
Tentang kemungkinan pemulihan keanggotaan PWI mereka yang telah keluar,
wah, saya tidak pernah berpikir ke arah itu. Tapi, kalau mau memulihkan
keanggotaan, ya, harus menjalani proses dari awal. Yaitu mengajukan surat
permohonan ke kantor cabang. Tapi, kalau saya lihat dan saya kenali, mana
mau orang-orang AJI melakukan itu. Mereka kan punya harga diri.
Mengenai kemenangan Tempo di PTUN, saya senang. Saya ucapkan selamat,
karena tercipta yurisprudensi, sehingga di kemudian hari tidak terjadi
lagi seperti ini. Saya ucapkan selamat kepada hakim atas kemandiriannya,
tidak bisa dipengaruhi siapa-siapa, mengabdi pada hati nuraninya.
PARNI HADI, Pemimpin Redaksi Republika dan Sekjen PWI Pusat
Makna kemenangan Tempo itu semua orang harus menghargai. Saya kira ini
proses yang baik untuk bangsa: persoalan diselesaikan lewat jalur hukum.
Dan keputusan itu kan belum final, ya, kita harus menunggu banding. Saya
kira bagus kalau semua persoalan diselesaikan lewat hukum. Buat pers
sendiri, ini satu langkah yang lebih baik.
Pers harus hati-hati juga. Karena masyarakat makin kritis. Kalau ada apa-
apa, maka masyarakat, pembaca, atau sumber berita, yang merasa dirugikan,
bisa menuntut. Sehari setelah tiga penerbitan itu dicabut SIUPP-nya, PWI
mengeluarkan tujuh butir pernyataan yang intinya adalah mengusulkan agar
pada kesempatan mendatang, tiap persoalan yang menyangkut dengan pers
diselesaikan melalui PWI, SPS, dan jalur hukum.
Berarti urusan pers sendiri harus lebih berada di tangan wartawan. Karena
itu, bukan mustahil pers itu punya kemungkinan mempunyai hegemoni
informasi: menentukan mana yang layak disiarkan dan yang tidak. Dampaknya
kan sangat besar. Dan orang cenderung percaya pada apa yang kita siarkan
pertama kali. Padahal belum tentu yang kita siarkan itu seluruhnya benar.
Mungkin half truth, separuh dari kebenaran.
Dari pengalaman ini, saya kira, dituntut profesionalisme wartawan, karena
kalau ada apa-apa, bisa dituntut. Jadi, ada dua sisi. Segi baiknya, saya
kira, proses Pengadilan Tata Usaha Negara itu, ya begitu, meski
kemenangan ini sementara. Ini belum putusan tetap, masih dalam proses. Apa
kemenangan itu bersifat politis? Saya tidak bisa mengatakan demikian. Ini
masih proses.
DWT dan WY
############################
Cabut dari Zaman ke Zaman
Sejak zaman Belanda, sudah ada pembredelan pers. Sebelum dicabut SIUPP-
nya, majalah Tempo juga pernah dibekukan.
Sejak di bawah pemerintahan kolonial Belanda, negeri ini sudah menorehkan
riwayat pembereidelan. Tahun 1931, saat koran-koran tumbuh subur,
pemerintah Belanda mengeluarkan Persbreidel Ordonantie untuk mengontrol
pemberitaan. Surat kabar yang terkena ordonansi itu antara lain Soeara
Oemoem. Koran terbitan Surabaya itu dianggap mengganggu ketertiban umum
karena menulis berita tentang pemberontakan di sebuah kapal Belanda.
Di zaman pendudukan Jepang, nasib pers lebih parah. Semua surat kabar
Belanda, surat kabar Indonesia yang anti-Jepang, dilarang terbit.
Di awal kemerdekaan, beleid pemerintah Indonesia terhadap pers mengalami
beberapa kali perubahan. Tahun 1954, pemerintah mencabut Persbreidel
Ordonantie. Namun, kebebasan itu tidak berlangsung lama. Tanggal 14
September 1956, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayor Jenderal A.H.
Nasution, selaku penguasa militer, mengeluarkan peraturan yang antara
lain berisi larangan terbit, cetak, dan menyebarkan tulisan yang memuat
kecaman dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pada 1958, korban berjatuhan di mana-mana. Umpamanya, Suara Maluku
(Ambon), Suara Andalas (Medan), Tegas (Kutaraja), Bara (Makasar), Keng
Po, Pedoman, Indonesia Raya, dan Bintang Minggu (keempatnya terbit di
Jakarta). Semuanya dianggap terlalu mencecar pemerintah. Indonesia Raya,
yang terbit sejak 1949, umpamanya, acapkali menyuguhkan berita-berita
yang menyerang para pejabat pemerintah. Makanya, Mochtar Lubis, pemimpin
redaksinya, dibui beberapa tahun.
Tahun 1966, lahir Undang-Undang Pokok Pers yang mengharuskan setiap
penerbitan memiliki Surat Izin Terbit (SIT). Di samping itu, Pelaksana
Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)
memberlakukan Surat Izin Cetak (SIC).
Sejarah lama terulang lagi pada 1974, tatkala meletus Peristiwa 15
Januari (Malari). Tulisan-tulisan di sejumlah media massa dianggap telah
merusak kewibawaan kepemimpinan nasional. Akibatnya, SIT 12 koran dan
majalah dicabut, di antaranya harian Indonesia Raya, Nusantara, Suluh
Berita, Kami, Abadi, Pedoman, The Jakarta Times (semuanya di Jakarta).
Situasi politik di sekitar Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat,
1978 kembali meminta "tumbal", tujuh media massa, antara lain Kompas,
Pelita, Merdeka, Sinar Harapan. Sebagian besar dari media itu kemudian
diizinkan terbit lagi.
Empat tahun kemudian, April 1982, giliran SIT majalah berita mingguan
Tempo dibekukan, karena memuat berita-berita panas di seputar Pemilihan
Umum. Kira-kira tiga bulan kemudian -- terhitung sejak Mei 1982 -- Tempo
boleh terbit kembali dengan sejumlah syarat.
Pada awal 1986, SIT diganti dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP). Minggu pertama di bulan Oktober 1986, SIUPP harian Sinar Harapan
(Jakarta) dicabut. Inilah koran pertama yang diatalkan SIUPP nya. Duduk
perkaranya, menurut bisik-bisik, karena koran sore itu mememuat berita
Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tentang Tata Niaga Bidang Impor. Toh, tak
lama kemudian, pemerintah memberikan SIUPP baru penggantinya, yakni Suara
Pembaruan.
Juni 1987, dunia pers kembali memperoleh ujian. Harian Prioritas, yang
belum lagi berumur satu tahun, harus hilang dari pasar. Juga karena
memuat berita yang dianggap tak seusai dengan semangat Pers Pancasila.
Tiga tahun kemudian, Oktober 1990, tabloid hiburan Monitor terpaksa
dicabut SIUPP-nya lantaran membikin angket yang mencantumkan Nabi
Muhammad. Dan berita yang agaknya masih hangat dalam ingatan masyarakat
adalah pembatalan SIUPP tabloid Detik, majalah Editor, dan Tempo.
Tak ada pihak yang menyukai pembekuan, pencabutan, atau pembatalan
SIUPP.
Ketika harus mengumumkan keputusan itu pun, pemerintah tampak berberat
hati.
Priyono B. Sumbogo
####################################
Saham
PRODUK unik itu Tempo: lebih dulu lahir dari perusahaan penerbitnya, yang
kini dikenal dengan nama PT Grafiti Pers. Nomor perdana Tempo terbit
bulan Februari 1971, dengan modal berstatus pinjaman dari Yayasan Jaya
Raya, yang saat itu sekaligus menjadi penerbitnya.
Tahun 1974, modal pinjaman dari yayasan itu dilunasi. Lalu muncul PT
Grafiti Pers sebagai gantinya, merupakan gabungan dari Yayasan Jaya Raya
dengan PT Pikatan, milik Goenawan Mohamad dan kawan-kawannya.
Berikut ini adalah susunan Direksi dan pemegang saham PT Grafiti Pers,
sebagai penerbit (bekas) Majalah Berita Mingguan Tempo.
Presiden Komisaris: Ir. Ciputra. Komisaris: Drs. Budiman Kusika. Direktur
Utama: Eric Samola, SH. Direktur: Harjoko Trisnadi, Goenawan Mohamad,
Fikri Jufri, Lukman Setiawan. Wakil Direktur: Yusril Djalinus, H. Mahtum
Mastoem, Herry Komar, Zulkifly Lubis.
Jumlah saham 1070 lembar. Komposisinya: 70 saham prioritas dimiliki
oleh 5 anggota direktur. Sedangkan 1.000 saham biasa, terdiri dari: 435
saham Yayasan Jaya Raya, dan 365 saham dimiliki oleh para karyawan pendiri
(di bawah PT Pikatan, yang direktur utamanya Goenawan Mohamad).
Kemudian sisanya, 200 saham, dimiliki kolektif dalam Yayasan
Kesejahteraan Karyawan Tempo. Saham tanpa nama ini maksudnya jatah untuk
karyawan nonpemegang saham. Karyawan yang tidak punya saham pribadi ini
bukan hanya terdiri dari orang baru, melainkan juga mereka yang bekerja
sejak tahun 1971.
SIUPP Tempo dicabut 21 Juni 1994, dan karyawan masih diberi gaji. Tapi
terhitung 31 Oktober 1994, selain direksi, para karyawan diputus hubungan
kerjanya oleh PT Grafiti Pers. Para bekas karyawan diberi uang pesangon,
disebut Tunjangan Jasa Karya, yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja
dan gaji terakhir.
##################