GATRA 13 Mei 1995 (Laporan Utama)

From: apakabar@clark.net
Date: Sat May 13 1995 - 06:34:00 EDT


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>

Forwarded message:
From nicojt@server.indo.net.id Sat May 13 02:10 EDT 1995
Date: Sat, 13 May 1995 13:03:46 +0700 (WIB)
From: Nico Johannes Tampi <nicojt@server.indo.net.id>
To: apakabar@clark.net
Subject: GATRA 13 Mei 1995 (Laporan Utama)
Message-Id: <Pine.A32.3.91.950513130008.21593A-100000@server.indo.net.id>
Mime-Version: 1.0
Content-Type: TEXT/PLAIN; charset=US-ASCII
Content-Length: 39646

 (1)

 Sumber : GATRA (Majalah Berita Mingguan)
           Jakarta, Indonesia
 Edisi : 13 Mei 1995.

 TEMPO

 KEMENANGAN gugatan Goenawan Mohamad dan sejumlah bekas karyawan Tempo
 atas pembatalan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) majalah Tempo
 yang diterbitkan PT Grafiti Pers di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
 Jakarta, Rabu lalu, tampaknya bergulir menjadi perbincangan hangat.
 Inilah untuk pertama kalinya satu keputusan Menteri Penerangan tentang
 pembatalan SIUPP dibawa ke pengadilan, dan gugatan tersebut dikabulkan.

 Putusan hakim itu membawa konsekuensi hukum yang sangat berarti. Dalam
 amar putusannya, hakim menyebut tindakan pembatalan SIUPP bertentangan
 dengan Undang-Undang Pokok Pers. Selama ini memang banyak yang mengkritik
 lemahnya dasar hukum pencabutan SIUPP tersebut. Sekarang pendapat itu
 menjadi pendapat hukum. Kendati belum putusan final, dan terlepas apakah
 putusan itu bermuatan politis, yang pasti keberanian hakim layak
 dipujikan.

 Adapun upaya untuk menerbitkan kembali majalah Tempo masih memerlukan
 perjuangan panjang bagi Goenawan dan kawan-kawan, mengingat Menteri
 Penerangan, selaku tergugat, mengajukan banding. Tetapi dampak dari
 kemenangan Goenawan dan kawan-kawan itu bisa membuka mata pengelola pers,
 yang dulu terkena pembatalan SIUPP, melakukan hal serupa, yakni menggugat
 ke PTUN _ meskipun untuk satu kasus maju ke PTUN hanya berusia 90 hari.

 Topik ini kami tampilkan sebagai Laporan Utama, yang dibagi dalam empat
 bagian, dan disertai tiga boks. Dari kedua pihak berperkara, wartawan
 Gatra hanya berhasil mewawancarai Menteri Penerangan H. Harmoko,
 sedangkan Goenawan menampik untuk diinterpiu. Mungkin ia ketiadaan waktu
 atau terlalu lelah, setelah merayakan pesta kemenangan bersama
 kawan-kawannya.

 Aries Margono
 ################################################

 Permainan Panjang Ini Belum Usai

 Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Tempo mengundang tepuk
 tangan. Orang asing pun ikut-ikutan berbunyi.

 DARI gedung pengadilan sederhana, di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta
 Timur, Rabu pekan lalu, mencogok sebuah putusan: majelis hakim Pengadilan
 Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan bekas Pemimpin Redaksi
 Tempo, Goenawan Mohamad, dan 43 bekas karyawan majalah tersebut.

 Majelis hakim, yang diketuai Benjamin Mangkoedilaga, dengan anggota
 Sumaryono dan Tengku Abdulrachman, juga memerintahkan untuk mencabut
 kembali Surat Keputusan Menteri Penerangan (SK Menpen) tentang pembatalan
 Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) majalah Tempo. Pemerintah juga
 harus menerbitkan SIUPP baru untuk majalah Tempo, sesuai dengan ketentuan
 yang berlaku. Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilakukan sehubungan
 dengan terjadinya pembatalan SIUPP majalah Tempo (SK Menpen Nomor
 123/1994), tertanggal 21 Juni 1994.

 Detik-detik menjelang Hakim Benjamin menjatuhkan putusan, tak terdengar
 lagi canda ria. Goenawan, yang didampingi istrinya, Widarti, dan bekas
 penjabat pemimpin redaksi Tempo, Fikri Jufri, tampak tegang. Ratusan
 hadirin yang memadati ruangan sidang dan berdesakan di emperan, sambil
 melongok lewat celah kaca jendela, nanar menatap gerak bibir Hakim Ketua.

 Tapi begitu Benjamin menjatuhkan vonis, tepat pukul 12.25 WIB, ruangan
 segera berubah menjadi pentas kemenangan. Hadirin bertepuk, dan ada yang
 bersorak kegirangan. Goenawan bertubi-tubi mendapat ucapan selamat, dan
 secara spontan mendekap sang istri. Sementara sebagian hadirin berdesakan
 ke meja sidang, berebut menyalami hakim. Seorang gadis menyodorkan
 karangan bunga kepada Benjamin. "Mudah-mudahan putusan ini merupakan
 sumbangan bagi kemajuan bangsa dan negara, betapa pun kecilnya," kata
 Benjamin, seusai vonis.

 Masih di ruang pengadilan, Sri Bintang Pamungkas menyerobot dari
 belakang, menjabat erat tangan Goenawan. "Mengagumkan!" ujarnya.

 Mengenakan T-shirt putih serta jaket cokelat muda yang kerahnya compang-
 camping dan bersandal karet warna hitam, Goenawan beranjak ke luar
 ruangan diiringi puluhan pengunjung. Di tengah sodokan belasan tape
 recorder dan sorotan kamera televisi, ia pun berpidato. "Pertama-tama
 harus diucapkan Allahu Akbar. Kedua, segala puji bagi Tuhan. Dan ketiga,
 yang harus dirayakan hari ini bukanlah kemenangan Tempo, tapi keberanian
 tiga orang hakim di gedung peradilan yang sederhana ini," ujarnya.

 Menurut Goenawan, keberanian mereka memancarkan cahaya harapan.
 Keberanian mereka itu merupakan rekaman yang berharga bagi sejarah
 Republik Indonesia, bukan saja di bidang pers, melainkan di bidang
 keadilan. "Dan keberanian mereka sudah selayaknya menjadi kebanggaan bagi
 seluruh hakim di negeri ini," katanya.

 Gugatan terhadap pembatalan SIUPP, yang dimulai 4 November 1994 itu,
 merupakan kasus pertama di Indonesia, sehingga sidangnya selalu dipenuhi
 pengunjung. Penggugat, yang didampingi Pengacara Harjono Tjitrosoebono,
 Todung Mulya Lubis, Trimoelja D. Soerjadi, Atmajaya Salim, dan Amir
 Syamsuddin, menilai pembatalan SIUPP tersebut bertentangan dengan Undang-
 Undang Pokok Pers. Karena itu, SK pembatalan tersebut harus dinyatakan
 tidak sah.

 Sebaliknya dari pihak tergugat, yang diwakili kuasa Kejaksaan Agung
 antara lain Wiryono, Soedarmaji, dan Soerjadi W.S., menyebut bahwa yang
 dilakukan Menpen itu bukan pembreidelan, melainkan pembatalan SIUPP.
 Tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menpen Nomor 01/1984,
 yang mengacu kepada Undang-Undang Pokok Pers. Pihak pemerintah sebelum
 mengambil tindakan juga sudah berkali-kali memberi peringatan terhadap
 Tempo, tapi tidak diindahkan.

 Sebelum menyimpulkan, majelis hakim dalam 19 kali persidangan telah
 menghadirkan sejumlah saksi, seperti Fikri Jufri, Harjoko Trisnadi,
 Goenawan Mohamad, Bambang Bujono, dan Putu Setia. Sedangkan saksi dari
 pihak non-Tempo tercatat Jakob Oetama (Pelaksana Harian Ketua Dewan Pers)
 dan Sjamsul Basri (Ketua Dewan Kehormatan PWI). Kemudian sebagai saksi
 ahli adalah Ashadi Siregar (dosen komunikasi UGM) dan bekas Dirjen PPG
 Deppen Soekarno.

 Hakim berkesimpulan, tindakan tergugat membatalkan SIUPP majalah Tempo
 telah cacat hukum. Baik dari segi formal, prosedural, maupun dari segi
 material substansial. Keputusan pembatalan SIUPP bertentangan dengan jiwa
 dan semangat aturan dasar pokok, yang terdapat dalam Pasal 4 UU Pokok
 Pers Nomor 11 Tahun 1966 (diperbaharui dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan
 UU Nomor 21 Tahun 1982). Di situ dinyatakan, "Terhadap pers nasional
 tidak dikenakan sensor dan pembredelan."

 Pembatalan SIUPP Tempo juga bertentangan dengan Pasal 33 (h) Peraturan
 Menpen Nomor 01/1984, karena rapat Pelaksana Harian Dewan Pers yang
 dilaksanakan 21 Juni 1984 tidak membicarakan niat tergugat untuk mencabut
 SIUPP Tempo. Rapat juga tidak pernah memberikan penilaian dan saran untuk
 mencabut SIUPP Tempo, Editor, dan Detik.

 Menurut majelis, ini yang menarik, pembatalan SIUPP adalah sama dan
 identik dengan pembreidelan. Sebagai contoh, hakim menunjuk fakta
 pembatalan SIUPP yang kemudian ternyata tak bisa terbit seperti semula.
 Yakni harian Sinar Harapan (dicabut SIUPP-nya 9 Oktober 1986), Prioritas
 (29 Juni 1987), dan Monitor (23 Oktober 1990).

 Tentang amar putusan yang menyebut pembatalan SIUPP sama dengan
 pembreidelan memang menarik perhatian pengamat. Sebab selama ini pendapat
 itu hanya terbatas di ruang diskusi. Sebaliknya, Benjamin, yang sudah 27
 tahun sebagai hakim, menganggap putusannya tidak ada yang luar biasa.
 "Semua berdasarkan hukum," katanya.

 Menurut Benjamin, proses penetapan SK Menpen tanggal 21 Juni 1994 cacat
 hukum. Diakuinya, memang ada peringatan terakhir terhadap Tempo, tapi
 rentang waktunya cukup panjang, sekitar empat bulan, sehingga semua orang
 berharap tidak akan terjadi pembatalan SIUPP. Sementara itu, pihak yang
 dirugikan tidak pula diberi kesempatan untuk membela diri. "Ini melanggar
 asas audi et alteram parentam," kata Benjamin kepada Sapto Waluyo dari
 Gatra.

 "Majelis sepakat untuk membatalkan SK tersebut, tapi tidak secara
 otomatis SIUPP hidup kembali. Jadi, harus diterbitkan SIUPP yang baru,"
 katanya.
 Jika kelak ternyata dikukuhkan Mahkamah Agung (berkekuatan hukum tetap),
 maka itu bisa menjadi preseden untuk judicial review. "Hak uji terhadap
 ketentuan di bawah undang-undang berada sepenuhnya di tangan Mahkamah
 Agung," kata Benjamin Mangkoedilaga.

 Berpapasan dengan putusan PTUN itu, pihak tergugat mengajukan banding
 (lihat: "Lihat Saja Nanti" dan Ibarat Penyakit Menular). Jadi, kemenangan
 Goenawan tersebut belum final. Dengan kata lain, jalan masih panjang
 harus ditempuh untuk menerbitkan kembali mendiang majalah Tempo.

 Namun, vonis PTUN Jakarta itu gaungnya cukup nyaring. Bahkan
 sampai-sampai diplomat asing ikut berbunyi dan memuji sikap independen
 pengadilan.
 "Putusan Mangkoedilaga sebuah langkah yang berani. Ia berhasil
 menunjukkan, ternyata masih ada hakim yang mampu membuat keputusan
 di luar tekanan birokrasi," kata ahli hukum pers pada Universitas
 Hasanudin, Prof. Dr. H.A. Muis, kepada Waspada Santing dari Gatra.

 Muis tidak melihat adanya alasan politis dalam putusan tersebut. Ia
 yakin, majelis bertindak berdasarkan pertimbangan hukum murni. "Walau
 demikian, tentu saja, putusan itu tetap mempunyai implikasi politis,"
 katanya.
 Secara politis, tambahnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
 peradilan yang mulai luntur akan kuat kembali.

 Pengacara penggugat, Trimoelja D. Soerjadi, sependapat dengan Muis. Ia
 menilai, keputusan ini serta keputusan Mahkamah Agung membebaskan
 terdakwa dalam kasus Marsinah (lihat juga: Dicari: Pembunuh Marsinah)
 akan dapat mengangkat citra pengadilan yang akhir-akhir ini mendapat
 sorotan tajam.
 "Mudah-mudahan putusan kasus Marsinah dan Tempo bisa menjadi arus balik,"
 kata pengacara yang juga membela terdakwa utama kasus Marsinah, Yudi
 Susanto.

 Trimoelja mengakui, kasus Tempo sarat dengan muatan politis. Jadi, meski
 gugatan Tempo telah dimenangkan, bukan berarti bekas majalah Tempo
 langsung bisa terbit. "Kita mesti menunggu proses hukum selanjutnya,
 karena dari pihak Menpen akan banding," katanya. Hikmah dari kasus ini,
 jika kelak ada pembatalan SIUPP, maka akan bisa dibawa ke pengadilan.
 Tapi Editor dan Detik tidak bisa apa-apa lagi. Sebab, sudah lewat
 tenggang waktu memasukkan gugatan, yakni 90 hari sejak dibreidel.

 Sementara itu, ahli hukum pers Universitas Indonesia Prof. Loebby Loqman
 menyebut, putusan hakim amat tepat. Dalam kasus Tempo, masalahnya adalah
 redaksional. Jadi, pencabutan SIUPP tidak diberlakukan di sini.

 Sebab, UU Pokok Pers (Pasal 13 Ayat 5) mengatur bahwa SIUPP hanya
 diberlakukan di bidang administrasi. Bila ada masalah dalam hal
 redaksional, yang berhak meminta pertanggungjawaban adalah pengadilan.
 "Dari awal saya sudah berpendapat, SIUPP memang hanya untuk bidang
 administrasi," kata Loebby kepada Loyalia Agape Ndraha dari Gatra.

 Dosen ilmu komunikasi Universitas Diponegoro, Novel Ali, melihat putusan
 itu amat bermakna dari aspek komunikasi politik. Dulu, saat pembatalan
 SIUPP, opini masyarakat menilai pemerintah tidak salah. Pihak perslah
 yang dianggap keliru. "Tapi dengan putusan pengadilan kini terbentuk
 opini, pemerintah tidak mesti mewakili lembaga kebenaran," katanya.

 Namun ibarat main catur, permainan memang belum usai.

 Aries Margono
 ###############################

 Ibarat Penyakit Menular

 MAJELIS Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan bekas pemimpin redaksi
 serta bekas wartawan dan karyawan Tempo. Tapi bukan berarti urusan
 selesai. Berikut ini penjelasan Kepala Biro Hukum Departemen Penerangan,
 Waham Amir, kepada Sapto Waluyo dari Gatra.

 Tentang upaya banding Menteri Penerangan RI.

 Secara lisan beliau mengatakan banding. Namun, Majelis Hakim memberi
 kesempatan untuk berpikir selama 14 hari. Kini, kami menunggu salinan
 putusan itu secara lengkap. Bila salinan otentik sudah diperoleh, baru
 kami ajukan memori banding.

 Putusan itu dibacakan tidak secara lengkap, karena keterbatasan waktu.
 Tapi kami sudah bisa menebak sejumlah hal yang masih bisa
 dipertimbangkan.
 Nanti, kalau salinan putusan sudah kami terima secara utuh, akan lebih
 jelas. Biar bagaimanapun, kami tetap menghormati putusan itu.

 Tentang pengunjung yang berlimpah.

 Mengapa harus takut? Sebagai prajurit pejuang, kami harus berani
 menegakkan kebenaran. Banyak orang yang tidak mengerti bahwa pengacara
 itu dituntut bersikap fair dan objektif. Tidak boleh memihak, kecuali
 kepada kebenaran dan keadilan. Kami membela kepentingan tergugat, tetap
 dalam batas-batas keadilan.

 Tentang silang siur komentar.

 Masyarakat bebas berpendapat. Saya tahu, sekarang telah terbentuk opini
 publik. Tapi, itu tidak mempengaruhi proses hukum yang terus berlangsung.
 Masih ada pengkajian oleh majelis hakim yang lebih tinggi kedudukannya
 daripada PTUN.

 Tentang dua tim pengacara.

 Meski dua tim pengacara, dari Departemen Penerangan dan Kejaksaan Agung,
 tak ada soal. Kami satu napas. Kami akan berembuk mempersiapkan memori
 banding.

 Optimistis menang?

 Optimistis jelas selalu ada. Putusan yang lalu itu kan baru tingkat
 pertama. Ada majelis yang lebih tinggi, yang mungkin lebih menguasai
 dasar-dasar hukum yang lebih tepat.

 Tentang dalil Majelis Hakim PTUN.

 Yang berwenang menilai suatu peraturan itu sesuai atau tidak dengan
 perundang-undangan adalah Mahkamah Agung.

 Kenyataannya, SK Menteri Penerangan Nomor 01 yang mengatur masalah SIUPP
 merupakan penjabaran dari peraturan di atasnya. Coba perhatikan Pasal 28
 UUD 1945, yang menyatakan hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Lalu
 dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Pers yang diperbaiki sejak 1966,
 1967, hingga 1982. Pada Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang Pokok Pers
 dinyatakan wewenang pemerintah untuk mengeluarkan SIUPP.

 Tentang beda pembatalan SIUPP dan breidel.

 Ya, tidak persis sama. Karena SIUPP yang sudah dibatalkan bisa dimintakan
 yang baru lagi, apabila syaratnya terpenuhi. Sedangkan bredel bersifat
 selamanya.

 Tentang teguran dan tenggang waktu pembatalan SIUPP Tempo.

 Tenggang waktu penetapan keputusan itu harus dilihat dari dampak yang
 berkembang dari teguran sebelumnya. Ibarat penyakit menular, walau sudah
 berkembang enam bulan, memang harus diberantas. Kan nggak boleh
 didiamkan.

 Tentang saran Dewan Pers.

 Memang, saran Dewan Pers didengar. Saat rapat pelaksana harian, hadir
 empat orang dari seluruh anggota yang tujuh orang. Jadi memenuhi kuorum.
 Ada saran, pers harus mawas diri, karena di lapangan bisa disaksikan
 situasi yang harus diwaspadai. Ini sebuah green light bagi Menteri
 Penerangan. Sebab pemberitaan pers berdampak luas sekali. Itu tentu
 disadari oleh kalangan pers sendiri.

 ***

 Sementara itu, Gatra juga menghubungi salah seorang kuasa hukum
 penggugat, Dr. Todung Mulya Lubis, SH. Berikut petikannya:

 Tentang putusan PTUN.

 Saya sependapat sepenuhnya dengan putusan Majelis Hakim. SK Menpen yang
 membatalkan SIUPP majalah Tempo bertentangan dengan peraturan yang lebih
 tinggi. Istilahnya, SK tersebut tak punya daya laku dan tidak sah secara
 hukum.

 Ini tonggak sejarah dalam kehidupan pers Indonesia. Implikasi hukumnya
 sangat luas, apabila sudah berkekuatan tetap. Di masa datang, bila
 seorang Menteri Penerangan akan mencabut SIUPP, maka dia harus mencari
 landasan hukum yang lebih kuat.

 Perkara ini harus dilihat, pers tidak begitu saja menerima perlakuan
 sewenang-wenang. Jadi, bukan sekadar kemenangan pribadi Goenawan atau
 Tempo. Saya percaya, keadilan, dan terutama kebebasan, telah ditampilkan
 secara nyata dalam putusan Majelis.

 Tentang gagalnya judicial review Surya Paloh.

 Kondisi objektifnya memang belum mendukung. PTUN belum ada, sementara
 lingkungan Mahkamah Agung belum memiliki kemandirian penuh. Kalau
 sekarang akan diajukan gugatan kembali oleh Surya Paloh, repot. Batas
 pengajuan perkara di PTUN punya limit. Kasus itu sudah lama.

 Persiapan ke tingkat banding.

 Kami siap, asalkan tidak ada kekuatan luar yang mempengaruhi prosedur
 hukum. Masyarakat berharap sampai ke tingkat kasasi pun sebaiknya
 putusannya sama, tidak berubah.

 ########################################

 "Ihdinas Shiraatal Mustaqiim"

 "Tidak puas putusan PTUN, silakan ke pengadilan lebih tinggi," kata
 Benjamin Mangkoedilaga.

 Nama Benjamin Mangkoedilaga tiba-tiba berkibar, pekan lalu. Seusai
 menjatuhkan vonis pada sidang gugatan karyawan majalah Tempo, ia mendapat
 banyak ucapan selamat, baik dari wartawan maupun dari pengunjung sidang.
 Di rumahnya dering telepon tiada hentinya, datang dari berbagai lapisan
 masyarakat.

 "Putusan yang kemarin saya rasa bukan termasuk perkara besar. Dari segi
 hukum, itu cuma kasus biasa saja. Kekhususannya mungkin karena perkara
 ini menyangkut sejarah kehidupan pers," kata ayah tiga anak itu. Benny,
 panggilan akrabnya mengakui, untuk mempelajari bahan dan menyusun
 keputusan atas kasus Tempo itu ia memerlukan waktu lebih lama, sekitar
 satu bulan.

 "Majelis menyadari, sengketa yang ditangani PTUN, di belahan dunia mana
 pun sering diwarnai aspek atau sisi politik, atau kemungkinan
 dipolitisir," katanya, seraya menjamin pihaknya akan menjauhi
 hal-hal yang bersifat politik praktis. Menurut Benjamin, ia bebas dari
 tekanan. "Anda lihat saja muka saya, apa terlihat tertekan?" kata Benny
 sambil tersenyum kepada Sapto Waluyo dari Gatra.

 Dalam pertimbangan putusannya, Benjamin Mangkoedilaga melantunkan doa.
 "Ya Allah, hanya kepada-Mu kami patut mewujudkan puja dan berpaling
 memohon doa. Tunjukilah kami jalan yang lurus dan benar. Ihdinas
 shiraatal mustaqiim," katanya. "Ini kedua kalinya saya ucapkan doa dalam
 persidangan," tambahnya. Pertama, ketika memvonis mati terdakwa yang
 membunuh suami dan anak kandung, di Pengadilan Negeri Bandung,
 tahun 1986.

  Bagaimana jika perkaranya dikalahkan di pengadilan tinggi? "Buat saya,
 tidak ada istilah menang atau kalah. Semuanya berjalan sesuai dengan
 proses peradilan. Hak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menilai
 putusan kami. Itu harus dihormati," kata hakim yang menjadi pelanggan
 Tempo saat majalah itu masih terbit.

 Sikap Benjamin yang selalu teguh memegang prinsip hukum itulah yang
 membuat nama dan kariernya cepat mencuat. Padahal, menjadi praktisi hukum
 bukanlah cita-citanya. Anak keturunan Banten yang lahir di Garut 57 tahun
 lampau itu dulu bercita-cita menjadi perwira angkatan laut atau menjadi
 masinis kereta api.

 Tapi cita-cita menjadi angkatan laut tak bisa terwujud karena Benny
 sudah memakai kacamata sejak lulus SLTA. Cita-citanya menjadi masinis
 juga kandas dihalang-halangi ayahnya, Mangkoedilaga, seorang jaksa, yang
 ingin anaknya menjadi hakim.

 Maka, Benjamin pun lalu meneruskan sekolahnya ke Fakultas Hukum UI.
 Kiprah nya di bidang hukum dimulai pada 1967, sebagai hakim di Pengadilan
 Negeri Rangkasbitung. Sebagai hakim ia sudah bertugas di berbagai kota,
 antara lain di Denpasar, Jakarta Utara, dan Bandung. Lalu, pada 1987, ia
 dipromosikan sebagai Kepala Pengadilan Negeri Cianjur.

 Saat bertugas di Cianjur itulah, pada 1990, pemerintah mempersiapkan
 berdirinya PTUN. Ia mendaftar ikut penataran hakim PTUN, dan termasuk
 36 hakim pertama. Saat melamar itu, Benny mengaku sudah tahu beratnya
 tugas seorang hakim PTUN, yang putusannya seringkali tidak sejalan dengan
 kebijaksanaan pemerintah. Tapi, itu tak menyurutkan niatnya.

 PTUN memang bukan hal baru baginya. Pada 1977, ketika menjadi hakim di
 Denpasar, Ia pernah dikirim mengikuti latihan PTUN selama 20 bulan di
 Institute Internationale D'administration Publique Paris, Prancis. Tahun
 1984, untuk kedua kalinya ia dikirim ke Prancis, juga untuk menimba ilmu
 tentang PTUN. "Karena itu, saya merasa seperti sudah disiapkan untuk
 menjadi hakim PTUN," katanya.

 Ketika PTUN terwujud, 1991, Benjamin diangkat menjadi Ketua PTUN
 Surabaya.
 Lalu, ia dimutasikan menjadi Ketua PTUN Jakarta, menggantikan Amarullah
 Salim, 1993. Sekarang, PTUN baru berumur empat tahun. Memang, masih
 terlalu muda. Di satu sisi, masyarakat masih berharap terlalu banyak.

 Karena tidak memahami peraturan PTUN, mereka mengira semua penyelewengan
 pejabat pemerintahan bisa dipermasalahkan melalui PTUN. Di sisi lain,
 masih banyak kendala yang datang dari pejabat pemerintah sendiri. Banyak
 pejabat yang masih terkejut dengan vonis PTUN yang menunda atau
 membatalkan keputusan yang bersangkutan.

 Bahkan, menurut Benjamin, ada pejabat yang merasa putusan PTUN
 "menghambat pembangunan". Mereka enggan mematuhi vonis PTUN yang telah
 ditetapkan.
 "Ini akibat masih banyaknya pejabat yang rendah tingkat pengetahuannya
 terhadap hukum tata negara," kata Benjamin. Akibatnya, ada beberapa
 putusan PTUN yang eksekusinya tertunda-tunda.

 "Kalau tidak puas dengan putusan PTUN, silakan melakukan upaya hukum ke
 pengadilan yang lebih tinggi. Tapi, jangan melecehkan putusan
 pengadilan," katanya. Karena kesal melihat banyak pejabat yang masih
 "bandel", tak mau menjalankan putusan PTUN, muncul gagasan kontroversial
 dari Benjamin. Ia mengusulkan pejabat yang tak bersedia melaksanakan
 putusan PTUN agar dipidanakan. Sayangnya, belum ada dasar hukum yang
 cukup untuk menjalankan gagasan tersebut.

 Itulah Benjamin Mangkoedilaga, hakim yang punya sikap tak mau
 menghitamkan yang putih dan tak mau memutihkan yang hitam, apa pun
 risikonya. "Soal resiko, pekerjaan apa pun ada resikonya," katanya. Tidak
 khawatir dimutasikan karena keputusan itu? "Lho, saya justru minta
 dimutasikan.
 Saya kan juga ingin naik pangkat sebelum pensiun nanti," katanya sambil
 tertawa.

 Bambang Sujatmoko
 ##############################

 "Lihat Saja Nanti"

 MENTERI Penerangan H. Harmoko hari-hari ini sibuk melakukan kunjungan ke
 daerah. Tak ada reaksi berlebihan atas kasus gugatan Goenawan Mohamad dan
 bekas karyawan PT Grafiti Pers yang dipekerjakan di majalah Tempo. "Kita
 harus menghormati peradilan," katanya. Disela-sela jadwal kunjungan kerja
 yang padat di Jawa Tengah, Sabtu pagi lalu wartawan Gatra Joko Syahban
 mewawancarai Ketua Umum Golkar itu di Cilacap. Petikannya:
 Tentang Menpen dikalahkan di PTUN Jakarta.
 Dalam perkara tersebut, bukan soal menang dan kalah, karena proses
 hukumnya belum selesai. Adanya putusan itu pun sesuatu yang wajar
 berdasarkan hukum. Putusan hakim harus dihargai. Dan pihak lain pun juga
 harus menghormati proses hukum selanjutnya. Putusan tersebut belum punya
 kekuatan hukum tetap dan belum final.
 Tentang langkah berikutnya.
 Seperti sudah saya katakan, kami melakukan banding. Sekarang ini sedang
 dipersiapkan segala sesuatunya untuk proses banding. Tapi dalam proses
 hukum yang selanjutnya adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
 Jadi bukan soal menang dan kalah. Upaya banding dilakukan karena memang
 sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dan kami juga punya hak untuk
 banding.
 Tentang kemungkinan menang dalam peradilan banding.
 Ini kan masih berproses. Tunggu dan lihat saja nanti. Dan kami juga tidak
 akan berkomentar banyak, nanti dikira dapat mempengaruhi jalannya proses
 hukum tersebut.
 Tentang putusan hakim PTUN itu.
 Kita tidak boleh menilai putusan hakim. Yang jelas itu sesuai dengan
 proses. Dan untuk selanjutnya, kan juga masih dalam proses hukum.
 Posisi peraturan tentang pembatalan SIUPP.
 Saya tidak ingin mengomentari soal materinya. Karena nanti dikira saya
 mencampuri urusan hukum. Hanya yang jelas, peraturan tersebut untuk
 menegakkan keadilan dan kebenaran. Termasuk tanggung jawab pers dalam
 kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Tentang landasan hukumnya kuat atau tidak.
 Prinsipnya, yang kita ingin tegakkan itu adalah keadilan dan kebenaran.
 Itu dulu saja. Pokoknya tunggu dan lihat saja nanti.
 #############################

 Meruntuhkan Istana Pasir

 Kalangan pers dan tokoh wartawan Indonesia umumnya menyambut baik putusan
 PTUN dalam kasus SIUPP Tempo.

 PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan
 gugatan bekas pemimpin redaksi dan 43 bekas wartawan serta karyawan
Tempo, segera menjadi perbincangan luas. Berikut ini cuplikan tanggapan
dan komentar dari beberapa tokoh pers Indonesia.

 JAKOB OETAMA, 64 tahun, Pemimpin Redaksi Kompas

 Seperti kebanyakan anggota masyarakat pada umumnya, saya merasa surprised
 dan menganggap baik putusan itu. Selanjutnya, kita perlu berpikir lebih
 tenang dan tidak emosional, karena putusan itu merupakan preseden positif
 bagi kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Ini membangkitkan
 kembali cita-cita pers nasional yang sudah lama dicanangkan, agar semua
 sengketa yang timbul di kalangan insan pers dapat diselesaikan di meja
 pengadilan.

 Kita sekarang menyadari, kasus pembreidelan tidak cuma bisa ditangisi,
 seperti yang selama ini biasa dilakukan. Selesai tangis, lalu dapat
mainan baru, kemudian diam kembali. Perubahan itu harus benar-benar
diwujudkan.

 Sebagai orang yang lama bergelut dalam dunia pers, saya percaya,
 penyelesaian yuridis itu sangat penting. Tapi jangan lupa pendekatan
 kekeluargaan, meski memiliki sisi positif dan negatifnya. Misalnya,
 teguran yang disampaikan ternyata bisa diredakan setelah bertukar pikiran
 dan kesalahpahaman dapat dihilangkan.

 Karena itu, semua kalangan sepatutnya mengkaji ulang dasar-dasar hukum
 yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim PTUN. Dasar hukum tersebut
 perlu dijabarkan lebih lanjut secara rinci. Karena itu, sangat dibutuhkan
 masukan dari organisasi dan anggota masyarakat yang berkepentingan dengan
 kehidupan pers. Saya menekankan, agar peristiwa ini jangan cuma
ditanggapi secara emosional. Tapi harus diselenggarakan forum ilmiah yang
membahas masalah tersebut dengan lugas dan tuntas.

 Rangkaian kasus pembreidelan di masa lewat merupakan salah satu yang
 mengganggu pikiran saya selama ini. Proses membangun kehidupan pers dalam
 masa yang sangat panjang adalah buah prakarsa masyarakat sendiri. Karena
 itu, tiap terjadi musibah pembreidelan, saya cemas. Jangan-jangan kita
 menghancurkan bangunan yang telah kita bangun sendiri. Bagai meruntuhkan
 istana yang terbuat dari pasir.

 Apakah kemenangan di PTUN tidak sekadar bersifat politis dan tidak
 menghapuskan ancaman pembreidelan di masa datang? Kita harus melihat
 putusan itu tidak hanya dari segi substansinya, melainkan dari proses
yang melingkupinya. Terus terang, saya termasuk golongan awam dalam bidang
 hukum. Saya berharap, sebagaimana masyarakat luas, bahwa semua langkah
 dilaksanakan sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku.

 Membangun masyarakat pers seperti kondisinya yang sekarang itu memang tak
 mudah. Karena itu, kita harus "pandai-pandai" menyiasati keadaan.
 Ukurannya tentu bersifat subjektif. Tak aneh jika banyak orang menganggap
 hilangnya idealisme bagi mereka yang menyesuaikan diri dengan keadaan.
 Saya kira, kedua hal itu harus dibedakan.

 MOCHTAR LUBIS, 73 tahun, bekas Pemimpin Redaksi Indonesia Raya

 Akhirnya, ada juga hakim yang berani memutuskan bahwa pencabutan SIUPP
itu bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers. Ini suatu kemenangan
besar buat pers, dan kita layak bergembira atas keputusan tersebut. Cuma,
yang saya khawatirkan saat ini adalah pengadilan banding. Sudah
berkali-kali terjadi seperti itu. Misalnya, dalam kasus Kedungombo dan
tanah di Irian Jaya. Sudah dimenangkan di pengadilan, tapi hasil
bandingnya berbeda.

Misalkan dalam banding nanti kalah, bagi kita orang pers, itu tidak
menjadi soal. Sekalipun itu sebenarnya kemunduran bagi pers dan juga bagi
hukum itu sendiri. Tapi yang penting pengadilan telah memutuskan bahwa
tindakan Menteri Penerangan mencabut SIUPP Tempo itu tidak benar.
Sekarang sudah ada preseden hukum yang mengatakan, tidak sah Menpen
mencabutSIUPP, dan SIUPP itu harus dikembalikan.

 Apa pun, kejadian ini sangat menggembirakan. Dulu, kami tidak bisa
 melakukan hal yang sama, karena tidak ada salurannya. Sekarang kan ada
 PTUN yang khusus mengadili keputusan yang telah diambil alat negara.
 Penasihat hukum saat itu menganggap tidak ada gunanya membawa ke
 pengadilan sebagai perkara pidana. Hanya akan menghabiskan biaya, waktu,
 dan tenaga. Kondisinya saat itu tidak memungkinkan, karena tidak ada
 lembaga semacam PTUN.

 Sebagai negara demokrasi, Indonesia mestinya bersedia menerima risiko
 keterbukaan. Salah satunya adalah bersedia menerima risiko adanya tulisan
 yang bisa menimbulkan gejolak. Jadi, siapa pun sebenarnya boleh
 menerbitkan majalah atau koran, tanpa perlu surat izin. Selanjutnya, yang
 berhak menjadi hakim atas tulisan-tulisan yang dimuat adalah pengadilan.

 ROSIHAN ANWAR, 73 tahun, Sesepuh Wartawan Indonesia

 Makna kemenangan Tempo bagi sejarah pers kita adalah pemerintah atau
pihak yang berkuasa harus lebih hati-hati menjatuhkan pembreidelan.
Pembreidelan itu kan peninggalan kolonial Belanda. Waktu itu, membikin
surat kabar tidak perlu SIUPP. Jika koran sudah terbit, isinya dibaca dan
dipantau oleh procureur generaal. Jika dianggap mengganggu keamanan,
dibreidel.

 Saya termasuk korban pencabutan izin penerbitan media. Surat kabar
Pedoman yang saya pimpin dicabut izinnya untuk selama-lamanya. Itu tahun
1974.
 Waktu Peristiwa Malari, mahasiswa berdemonstrasi menyambut kedatangan
 Perdana Menteri Tanaka dari Jepang. Mereka juga mengkritik korupsi. Saya
 dipanggil, dimarahi, dan tamatlah riwayat Pedoman.

 Materi apa yang ditabukan pers memang tidak tertulis. Tapi secara diam-
 diam ada konsensus. Semua wartawan menjalankan sensor pada diri sendiri.
 Masalah suksesi, misalnya, boleh dibicarakan sampai batas-batas tertentu.
 Sampai kapan yang tabu-tabu itu bertahan?

 Saya tidak termasuk orang yang menganut pers bebas ala Barat. Sebab,
kalau secara Barat, pasti kacau juga kita. Selama ini, kita kan tahu
menenggang rasa. Tapi, menurut saya, tidak harus terlalu eufemisme,
melunak-lunakkan.
 Tetap lugas. Keputusan PTUN itu direkayasa? Tidak tahu, saya tidak mau
berspekulasi.
 Saya terima apa adanya. Buat saya, tidak penting hasil rekayasa atau
 bukan. Yang saya baca, Menpen mau naik banding. Kemudian, bekas Menteri
 Kehakiman Ismail Saleh, bilang bahwa mudah-mudahan dalam tingkat banding
 nanti pengadilan juga bersifat terbuka. Itu saya setuju, saya dukung.

 Dengan begitu, masyarakat dan khalayak ramai benar-benar diyakinkan.
 Masyarakat bisa mengikuti adu argumentasi selama penimbangan penilaian.
 Kalau tertutup, masyarakat bisa saja menilai putusan itu curang. Sebab
 public opinion sekarang sedang sinis terhadap situasi semacam ini. Dalam
 situasi seperti itu, putusan pengadilan yang bertentangan akan dikatakan:
 curang! Saya berani bertaruh, potong kuping saya.

 Jika kemenangan Tempo dikaitan dengan pencairan SIUPP, memang akan
menjadi soal. Prosedurnya harus melalui PWI, lalu ada syarat-syaratnya.
PWI harus merekomendasi, betulkah si anu anggota PWI, lalu berapa modal
setor, dan sebagainya. Mereka yang ikut AJI (Aliansi Jurnalistik
Independen) tidak bisa menjadi pemimpin redaksi, harus cari orang lain.
Ini harus dipegang, tidak bisa semaunya. Memangnya, apa sih kelebihannya
orang-orang AJI, kok mau pengecualian.

 Satu PWI tidak demokratis? Ketentuannya begitu, kok. Ini politik. Surat
 Keputusan Menteri Penerangan mengatakan, yang menjadi wartawan harus
 anggota PWI. Kalau tidak mau, ya, ada pilihan: jangan jadi wartawan. Ini
 aturan mainnya. Yang saya lihat di AJI begitu: mau menang sendiri. Itu
 juga nggak benar.

 Tentang pemecatan Goenawan Mohammad dan kawan-kawannya dari PWI, mereka
 boleh mengganggap tindakan itu sewenang-wenang. Dia punya hak bilang
 begitu. Dia sebetulnya menggugurkan diri sebagai anggota, sebab dia
 menandatangani deklarasi AJI. Oke dia punya hak. Tapi ini juga sewenang-
 wenang, dia menggugurkan dirinya. Jadi, ya terimalah konsekuensinya.

 Tentang kemungkinan pemulihan keanggotaan PWI mereka yang telah keluar,
 wah, saya tidak pernah berpikir ke arah itu. Tapi, kalau mau memulihkan
 keanggotaan, ya, harus menjalani proses dari awal. Yaitu mengajukan surat
 permohonan ke kantor cabang. Tapi, kalau saya lihat dan saya kenali, mana
 mau orang-orang AJI melakukan itu. Mereka kan punya harga diri.

 Mengenai kemenangan Tempo di PTUN, saya senang. Saya ucapkan selamat,
 karena tercipta yurisprudensi, sehingga di kemudian hari tidak terjadi
 lagi seperti ini. Saya ucapkan selamat kepada hakim atas kemandiriannya,
 tidak bisa dipengaruhi siapa-siapa, mengabdi pada hati nuraninya.

 PARNI HADI, Pemimpin Redaksi Republika dan Sekjen PWI Pusat

 Makna kemenangan Tempo itu semua orang harus menghargai. Saya kira ini
 proses yang baik untuk bangsa: persoalan diselesaikan lewat jalur hukum.
 Dan keputusan itu kan belum final, ya, kita harus menunggu banding. Saya
 kira bagus kalau semua persoalan diselesaikan lewat hukum. Buat pers
 sendiri, ini satu langkah yang lebih baik.

 Pers harus hati-hati juga. Karena masyarakat makin kritis. Kalau ada apa-
 apa, maka masyarakat, pembaca, atau sumber berita, yang merasa dirugikan,
 bisa menuntut. Sehari setelah tiga penerbitan itu dicabut SIUPP-nya, PWI
 mengeluarkan tujuh butir pernyataan yang intinya adalah mengusulkan agar
 pada kesempatan mendatang, tiap persoalan yang menyangkut dengan pers
 diselesaikan melalui PWI, SPS, dan jalur hukum.

 Berarti urusan pers sendiri harus lebih berada di tangan wartawan. Karena
 itu, bukan mustahil pers itu punya kemungkinan mempunyai hegemoni
 informasi: menentukan mana yang layak disiarkan dan yang tidak. Dampaknya
 kan sangat besar. Dan orang cenderung percaya pada apa yang kita siarkan
 pertama kali. Padahal belum tentu yang kita siarkan itu seluruhnya benar.
 Mungkin half truth, separuh dari kebenaran.

 Dari pengalaman ini, saya kira, dituntut profesionalisme wartawan, karena
 kalau ada apa-apa, bisa dituntut. Jadi, ada dua sisi. Segi baiknya, saya
 kira, proses Pengadilan Tata Usaha Negara itu, ya begitu, meski
kemenangan ini sementara. Ini belum putusan tetap, masih dalam proses. Apa
kemenangan itu bersifat politis? Saya tidak bisa mengatakan demikian. Ini
masih proses.

 DWT dan WY
 ############################

 Cabut dari Zaman ke Zaman

 Sejak zaman Belanda, sudah ada pembredelan pers. Sebelum dicabut SIUPP-
 nya, majalah Tempo juga pernah dibekukan.

 Sejak di bawah pemerintahan kolonial Belanda, negeri ini sudah menorehkan
 riwayat pembereidelan. Tahun 1931, saat koran-koran tumbuh subur,
 pemerintah Belanda mengeluarkan Persbreidel Ordonantie untuk mengontrol
 pemberitaan. Surat kabar yang terkena ordonansi itu antara lain Soeara
 Oemoem. Koran terbitan Surabaya itu dianggap mengganggu ketertiban umum
 karena menulis berita tentang pemberontakan di sebuah kapal Belanda.

 Di zaman pendudukan Jepang, nasib pers lebih parah. Semua surat kabar
 Belanda, surat kabar Indonesia yang anti-Jepang, dilarang terbit.

  Di awal kemerdekaan, beleid pemerintah Indonesia terhadap pers mengalami
 beberapa kali perubahan. Tahun 1954, pemerintah mencabut Persbreidel
 Ordonantie. Namun, kebebasan itu tidak berlangsung lama. Tanggal 14
 September 1956, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayor Jenderal A.H.
 Nasution, selaku penguasa militer, mengeluarkan peraturan yang antara
lain berisi larangan terbit, cetak, dan menyebarkan tulisan yang memuat
kecaman dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

 Pada 1958, korban berjatuhan di mana-mana. Umpamanya, Suara Maluku
 (Ambon), Suara Andalas (Medan), Tegas (Kutaraja), Bara (Makasar), Keng
Po, Pedoman, Indonesia Raya, dan Bintang Minggu (keempatnya terbit di
 Jakarta). Semuanya dianggap terlalu mencecar pemerintah. Indonesia Raya,
 yang terbit sejak 1949, umpamanya, acapkali menyuguhkan berita-berita
yang menyerang para pejabat pemerintah. Makanya, Mochtar Lubis, pemimpin
 redaksinya, dibui beberapa tahun.

 Tahun 1966, lahir Undang-Undang Pokok Pers yang mengharuskan setiap
 penerbitan memiliki Surat Izin Terbit (SIT). Di samping itu, Pelaksana
 Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)
 memberlakukan Surat Izin Cetak (SIC).

 Sejarah lama terulang lagi pada 1974, tatkala meletus Peristiwa 15
Januari (Malari). Tulisan-tulisan di sejumlah media massa dianggap telah
merusak kewibawaan kepemimpinan nasional. Akibatnya, SIT 12 koran dan
majalah dicabut, di antaranya harian Indonesia Raya, Nusantara, Suluh
Berita, Kami, Abadi, Pedoman, The Jakarta Times (semuanya di Jakarta).

 Situasi politik di sekitar Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat,
 1978 kembali meminta "tumbal", tujuh media massa, antara lain Kompas,
 Pelita, Merdeka, Sinar Harapan. Sebagian besar dari media itu kemudian
 diizinkan terbit lagi.

  Empat tahun kemudian, April 1982, giliran SIT majalah berita mingguan
 Tempo dibekukan, karena memuat berita-berita panas di seputar Pemilihan
 Umum. Kira-kira tiga bulan kemudian -- terhitung sejak Mei 1982 -- Tempo
 boleh terbit kembali dengan sejumlah syarat.

  Pada awal 1986, SIT diganti dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
 (SIUPP). Minggu pertama di bulan Oktober 1986, SIUPP harian Sinar Harapan
 (Jakarta) dicabut. Inilah koran pertama yang diatalkan SIUPP nya. Duduk
 perkaranya, menurut bisik-bisik, karena koran sore itu mememuat berita
 Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tentang Tata Niaga Bidang Impor. Toh, tak
lama kemudian, pemerintah memberikan SIUPP baru penggantinya, yakni Suara
 Pembaruan.

  Juni 1987, dunia pers kembali memperoleh ujian. Harian Prioritas, yang
 belum lagi berumur satu tahun, harus hilang dari pasar. Juga karena
memuat berita yang dianggap tak seusai dengan semangat Pers Pancasila.
Tiga tahun kemudian, Oktober 1990, tabloid hiburan Monitor terpaksa
dicabut SIUPP-nya lantaran membikin angket yang mencantumkan Nabi
Muhammad. Dan berita yang agaknya masih hangat dalam ingatan masyarakat
adalah pembatalan SIUPP tabloid Detik, majalah Editor, dan Tempo.

  Tak ada pihak yang menyukai pembekuan, pencabutan, atau pembatalan
SIUPP.
 Ketika harus mengumumkan keputusan itu pun, pemerintah tampak berberat
 hati.

 Priyono B. Sumbogo
 ####################################

 Saham

 PRODUK unik itu Tempo: lebih dulu lahir dari perusahaan penerbitnya, yang
 kini dikenal dengan nama PT Grafiti Pers. Nomor perdana Tempo terbit
bulan Februari 1971, dengan modal berstatus pinjaman dari Yayasan Jaya
Raya, yang saat itu sekaligus menjadi penerbitnya.

 Tahun 1974, modal pinjaman dari yayasan itu dilunasi. Lalu muncul PT
 Grafiti Pers sebagai gantinya, merupakan gabungan dari Yayasan Jaya Raya
 dengan PT Pikatan, milik Goenawan Mohamad dan kawan-kawannya.

 Berikut ini adalah susunan Direksi dan pemegang saham PT Grafiti Pers,
 sebagai penerbit (bekas) Majalah Berita Mingguan Tempo.

 Presiden Komisaris: Ir. Ciputra. Komisaris: Drs. Budiman Kusika. Direktur
 Utama: Eric Samola, SH. Direktur: Harjoko Trisnadi, Goenawan Mohamad,
 Fikri Jufri, Lukman Setiawan. Wakil Direktur: Yusril Djalinus, H. Mahtum
 Mastoem, Herry Komar, Zulkifly Lubis.

 Jumlah saham 1070 lembar. Komposisinya: 70 saham prioritas dimiliki
oleh 5 anggota direktur. Sedangkan 1.000 saham biasa, terdiri dari: 435
saham Yayasan Jaya Raya, dan 365 saham dimiliki oleh para karyawan pendiri
(di bawah PT Pikatan, yang direktur utamanya Goenawan Mohamad).

 Kemudian sisanya, 200 saham, dimiliki kolektif dalam Yayasan
Kesejahteraan Karyawan Tempo. Saham tanpa nama ini maksudnya jatah untuk
karyawan nonpemegang saham. Karyawan yang tidak punya saham pribadi ini
bukan hanya terdiri dari orang baru, melainkan juga mereka yang bekerja
sejak tahun 1971.

 SIUPP Tempo dicabut 21 Juni 1994, dan karyawan masih diberi gaji. Tapi
 terhitung 31 Oktober 1994, selain direksi, para karyawan diputus hubungan
 kerjanya oleh PT Grafiti Pers. Para bekas karyawan diberi uang pesangon,
 disebut Tunjangan Jasa Karya, yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja
 dan gaji terakhir.

 ##################