IN/EKON: SBYP - Suku Bunga Perbanka

From: apakabar@clark.net
Date: Tue Sep 17 1996 - 07:24:00 EDT


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.7.1/8.7.1) id KAA13579 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Tue, 17 Sep 1996 10:24:35 -0400 (EDT)
Subject: IN/EKON: SBYP - Suku Bunga Perbankan Pasti Merambat Naik

Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Tue Sep 17 04:34:52 1996
Content-Transfer-Encoding: 7bit
Content-Type: text/plain; charset=US-ASCII
Date: Tue, 17 Sep 1996 02:52:52 -0400 (EDT)
From: indonesia-p@igc.apc.org
MIME-Version: 1.0
Message-Id: <199609170652.CAA08838@access1.digex.net>
Subject: IN/EKON: SBYP - Suku Bunga Perbankan Pasti Merambat Naik
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: ELM [version 2.4 PL25]
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk

INDONESIA-P

X-within-URL: http://www.wp.com/64257/160996/10bank.htm

     [INLINE] Surabaya Post Hot News, Senin, 16/09/1996 [[1]Yesterday|
                                      
                  Suku Bunga Perbankan Pasti Merambat Naik
                                      
                         Yogyakarta - Surabaya Post
                                      
   Tujuan Bank Indonesia (BI) untuk mendinginkan suhu perekonomian dengan
   menaikkan cadangan wajib menjadi 5%, dinilai tidak mudah tercapai dan
    tidak mencapai sasaran tanpa diikuti penuntasan agenda deregulasi di
                                sektor riil.
                                      
   Demikian dikatakan ekonom UGM Drs Mudrajad Kuncoro MSoc Sc dan ekonomi
   Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Drs Edy Suandi Hamid MEs
     ketika berdiskusi dengan wartawan di kampus fakultas Ekonomi UII,
                             akhir pekan lalu.
                                      
    Selama 3 tahun terakhir ini perbankan masih getol melakukan ekspansi
   kredit dengan pertumbuhan 22% 1993, 20,2% untuk 1994, dan 27,6% 1995.
                                      
    Menurut Mudrajad, kenaikan cadangan wajib menunjukkan indikasi bahwa
   otorita moneter berupaya memperketat pertumbuhan jumlah uang beredar,
    yang berarti melakukan kontaksi moneter. Namun peningkatan cadangan
             wajib berarti menurunkan dampak penggandaan uang.
                                      
     Bila penggandaan uang turun, lanjut Mudrajad, maka akan mengurangi
   pertumbuhan jumlah uang beredar. Akibatnya, dipastikan suku bunga akan
    merambat naik. Dan setiap suku bunga naik yang paling menderita para
   debitur kecil, karena mereka tidak banyak memiliki pilihan alternatif
                    pembiayaan usahanya, kata Mudrajad.
                                      
       Sementara debitur kelas kakap tidak terlalu dipusingkan dengan
   tingginya suku bunga domestik, karena masih dapat melirik pasar modal
    dan off-shore loan. Dari laporan majalah Asiaweek edisi 6 September
     1996, para bos konglomerat Indonesia berbondong-bondong memborong
                      saham di pasar modal Singapura.
                                      
   Belanjaan para bos konglomerat ini berkisar antara 22,4 juta dollar AS
    hingga 426,6 juta dollar AS. Ini menunjukkan indikasi adanya capital
     outflow dari Indonesia ke Singapura. Alasannya, semakin merosotnya
                           rupiah, ujar Mudrajad.
                                      
   Edi Suandi Hamid menilai, merupakan langkah positif yang akan memaksa
    bank-bank yang beroperasi di tanah air untuk menyalurkan dananya dan
     memilih debiturnya secara selektif. Namun bila praktik kolusif dan
   pemberian referensi pihak ketiga yang bersifat menekan jajaran direksi
      bank tetap berlangsung, maka kebijakan ini tentu tidak bermakna
   apa-apa. Sebab ada sebanyak 71% kredit macet berada di bank BUMN, kata
                                    Edy.
                                      
    Edy menyebutkan, langkah BI ini dimaksud untuk mengendalikan kredit
   macet yang dari tahun ke tahun secara absolut meningkat nilainya. Per
      April 1996 saja nilai kredit macet bank-bank yang beroperasi di
   Indonesia mencapai Rp 9.028 triliun atau 3,19% dari total kredit yang
   disalurkan. Ini belum termasuk nilai kredit bermasalah lainnya, yakni
       kurang lancar Rp 8,6 triliun dan diragukan Rp 12,811 triliun.
                                      
                             Informasi Terbatas
                                      
    Saat ini, sumber-sumber informasi untuk mengetahui keadaan industri
   perbankan di Indonesia sangatlah terbatas. Di antara sumber yang biasa
     dipakai adalah pemberitaan dari media massa, yang sifatnya sangat
     sporadis, terbatas, dan tidak dapat dicek kebenarannya. Sementara
    sumber resmi dari Bank Indonesia --lewat laporan mingguan, bulanan,
                     hingga tahunan-- pun sangat sumir.
                                      
   "Meski begitu, kita tahu bahwa keadaan industri perbankan sekarang ini
   sangat parah. Sebab, khususnya bank-bank negara, mengalami kekurangan
    modal. Selain itu, mereka juga memiliki porsi kredit bermasalah yang
    sangat tinggi," kata pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Prof Dr
    Anwar Nasution, saat berbicara dalam seminar "Dampak Perubahan Pasar
   terhadap Prospek Industri Perbankan" yang diprakarsai FE UGM, di balai
                   pertemuan UC UGM, Sabtu (14/9) siang.
                                      
   Repotnya, untuk mengatasi masalah-masalah tersebut ternyata belum ada
     tindakan yang jelas. Ketidakjelasan itu terlihat, misalnya, dalam
     penanganan bank yang bermasalah. Secara umum, tampaknya pemerintah
    membiarkan masalahnya akan selesai dengan sendirinya selama tingkat
   laju pertumbuhan ekonomi, serta kredit masih tetap dapat bertahan pada
    tingkat yang cukup tinggi. Dari ekspansi kredit itu, bank diharapkan
    dapat menambah keuntungannya. Selanjutnya, sebagian dari keuntungan
   itu dapat digunakan untuk memupuk modal dan menghapuskan kredit macet.
                                      
      "Memang, kita lihat ada aturan prudensial di sini. Akan tetapi,
     implementasinya masih kurang baik karena masih melihat-lihat siapa
      dulu yang akan dikenai aturan itu. Kalau saja aturan ini dipakai
     secara tegas, maka Bapindo sudah lama out," katanya mencontohkan.
                                 (fin, o)
   ______________________________________________________________________